This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 Mei 2015

NHK WORLD, Belajar bahasa jepang mudah langsung pada sumbernya

Apa kamu juga tertarik belajar bahasa jepang?

Banyak dari kita sangat ingin mempelajari bahasa ini baik itu karena pekerjaan atau berasal dari ketertarikan kita terhadap budaya asal negara tersebut (anime dan manga misalnya).

Karena besarnya minat itulah kemudian banyak buku ditulis dan lembaga study dibuka untuk membantu kita-kita ini belajar bahasa jepang. Namun sayangnya belajar mungkin terkadang menjadi terkesan sulit dan membosankan. Terkadang pula ingin rasanya belajar langsung dari orang jepang yang tentunya betul-betul mengerti bagaimana berbicara secara benar dan santun.

Radio NHK. Sebuah siaran radio asal jepang menyiarkan berbagai hal menarik tentang negara tersebut secara internasional juga menyajikan pelajaran bahasa jepang setiap minggunya. Kita akan di ajak menyimak sebuah percakapan dengan dua penyiar asal indonesia dipandu oleh profesor ternama (akane tokunaga) yang menjelaskan isi percakapan tersebut, seringkali kemudian ditengah siaran kedua penyiar akan melayangkan sebuah humor yang mengocok perut sehinngga kita para pendengar tidak akan merasa jenuh.

Baru-baru ini percakapan diambil dari sudut pandang anak muda sehingga terasa lebih asik dan lebih mudah dimengerti, dilengkapi pula dengan berbagai fitur menarik seperti "onomatope" atau"kata tiruan bunyi" dimana penyiar akan menirukan bunyi-bunyi benda dalam bahasa jepang.


Untuk mendengarkan siaran radio kita dapat mengikutinya di beberapa radio di Indonesia yang bekerjasama dengan radio NHK atau dengan mengakses websitenya secara langsung [cek].
Kita dapat mendownload percakapan pelajaran bahasa jepang dengan format mp3 ataupun pdf, untuk halaman download silahkan [Klik Disini]


-welcome to nhk world-







Kamis, 30 Oktober 2014

hadhanah, hak asuh atas anak


HADHANAH
Ialah pegasuhan, yaitu pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hadhanah juga dikenal sebagai kaffalah.
Hukum dan dasar hukum
Orang tua wajib memelihara/mengasuh anaknya bahkan bila terjadinya putus ikatan perkawinan. Adapun dasar hukumnya adalah, al baqarah (2) ayat 233.
Rukun dan syarat
Rukun                                   : orang tua yang mengasuh (hadhin) dan Anak yang diasuh (mahdhun).
Syarat hadhin                    : dewasa, sehat akal, islam, adil (tidak fasik).
Syarat mahdhun               : masih kecil dan belum dapat hidup mandiri atau tidak sempurna akalnya.
Bila terjadi sengketa atas hak asuk
Seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan terhadap anaknya dari pada seorang ayah, selama ibu tersebut belum menikah dan memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
urutan pelaksanaan hadhanah ialah:
1. Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas, karena mereka menduduki kedudukan ibu.
2. Ayah, ibunya ayah dan seterusnya keatas, karena merka menduduki tempat ayah.
3. Ibunya kakek melalui ibu, kemudian ibunya dan seterusnya keatas.
4. Ibunya kakek mealui ayah dan seterusnya keatas.
5. Saudara-saudara perempuan ibu.
6. Saudara-saudara perempuan ayah
Pendapat lain mengatakan bila ibu melepaskan haknya, maka hak tersebut berpindah kepada ayahnya, namun pendapat demikian dinilai lebih lemah.
Hak anak untuk memilih
Bia seorang anak telah mumayyiz (-+7th) dia berhak memilih kepada siapa dia ikut, dengan syarat:
1. Kedua orang tua telah memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
2. Tidak cacat akal
(imam syafii)
Pendapat lain mengatakan , bila anak sudah dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak. ibu memiliki hak lebih untuk mengasuh anaknya hingga sampai berakhirnya masa asuh.
(imam malik dan abu hanifah)
Hak asuh terhadap anak perempuan mumayyiz
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat
1. Ayah lebih berhak (imam ahmad)
2. Ibu lebih berhak, selama belum menikah (abu hanifah)
3. Sama seperti anak laki-laki (imam syafii)

Hak asuh oleh seseorang yang berada dalam perjalanan
Bagi orang tua yang tinggal menetap lebih berhak atas hak asuh, karena perjalanan mengandung kesulitan bagi si anak
UU yang berkaitan dengan hak asuh
Pasal 45
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya orang tua putus.
Pasal 46
1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menururut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
1. Anak yang belum mencapa umur (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak asuh atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas ermintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal 
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya
b. Ia ber kelakuan buruk sekali
2. Meskipun orang tua dicabut kekuasaanya, mereka masih berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Aturan KHI mengenai Hadhanah
Akibat perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. Wanita-wanita garis lurus keatas dari ibu
2. Ayah
3. Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5. Wanita-wanita kerabat menurut garis kesaping dari ibu
6. Wanita-wanita kerabat menurut garis ke samping dari ayah.
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidk dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuanya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. Bilamana terjadi perselsihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, pengadilan agama memberikan putusannya berdasarkan huruf a,b,c, dan d.
f. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan anak-anak yang turut padanya.

Luca Pacioli (Bukan) Bapak Akuntansi

Luca pacioli, dikenal dunia sebagai bapak akuntansi lewat bukunya summa de arithmetica yang memperkenalkan Sistem Tata Buku Berpasangan (Double Entry Bookkeeping) sebuah sistem baru dan dianggap sebagai revolusi dalam seni pencatatan pada bidang ekonomi dan bisnis. Namun kemudian beberapa cendikiawan menyatakan terjadinya ketidak sesuaian dalam sejarah akuntansi

yang pertama, pacioli hanya sebatas pencatat terhadap suatu metode yang sudah ada, yaitu di italia. Namun berdasarkan peradaban italia pada masa itu tidak memungkinkan terjadi perkembangan terutama di bidang akuntansi. Littleton dan yame menduga bahwa sistem tata buku berpasangan tersebut berasal dari spanyol, dimana kebudayaan dan teknologi lebih unggul dari pada negara-negara eropa lain (pada masa itu spanyol merupakan basis terbesar islam di eropa). Lain halnya dengan Heaps yang menyatakan bila bookkeeping pastilah dipraktik oleh pedagang. Yaitu pedagan dari mesir.

kedua. Pandangan lain menyatakan bila pemikiran pacioli banyak dipengaruhi oleh leonard of piza. Yaitu orang eropa pertama yang menerjemahkan buku aljabar berbahasa arab dan berisikan dasar-dasar bookkeeping.

ketiga. Satu abad sebelum buku pacioli diterbitkan, telah ditemukan manuskrip yang ditulis oleh abdullah bin muhammad bin kiyah al mazindarani dengan judul risalah falakiyah kitab as siyaqaat (1363M) dimana didalamnya terdapat beberapa kaidah terkait dengan praktik double entry.

keempat. Angka romawi yang digunakan oleh masyarakat eropa tidak dapat dioperasikan pada praktik akuntansi yang maju, dimana hal tersebut dapat diselesaikan dengan penggunaan bahasa arab.

dari keempat alasan tersebut maka dapat disimpulkan bila, pemberian predikat 'bapak akuntansi' kepada luca pacioli perlu dipertanyakan. Disamping itu kita juga dapat melihat bila perkembangan praktik akuntansi tidak lepas dari hasil peradaban muslim

Sabtu, 25 Oktober 2014

Najsy, bay' ba'dh 'ala ba'dh, tallaqi al-rukban, ihtinaz dan ihtikar

Pada awal masa pemerintahan rasulullah terdapat beberapa hal yang dilarang dalam berniaga diantaranya ialah:

1. Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi agar calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah saw bersabda : "janganlah kamu sekalian melakukan penawaram terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli"(h.r. Tirmidzi).

2. Bay' Ba'dh 'Ala Ba'dh
Bay' ba'dh 'ala ba'dh  ialah praktik bisnis dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalama tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semcam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak di inginkan.


3. Tallaqi Al-Rukban
Tallaqi al rukban ialah upaya mencegat orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.

4. Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam islam seperti yang di firmankan allah swt dalam surat at-taubah ayat 34-35. Bahaya dari praktik ihtikar dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik

(JEJAK LANGKAH & SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM)

Selasa, 21 Oktober 2014

Pernikahan antar agama: berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia

Pernikahan merupakan ikatan suci yang menghalalkan bagi pelakunya untuk saling memadu kasih, lalu bagaimana bila keduanya terpisah oleh ideologi masing-masing yang melarang untuk menjalin pernikahan? Apakah pernikahan dapat diterima secara legal di bawah naungan hukum Negara Republik Indonesia?

undang-undang perkawinan yang termaktub dalam uu no.1 tahun 1974 berasaskan agama. Berarti pernikahan dapat dikatakan sah apabila sesuai dengan norma agama. Pasal 2 ayat (1) undang-undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," yaitu kepercayaan, agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia.

sedangkan dalam perspektif agama-agama yang berlaku di Indonesia mengharamkan terjadinya pernikahan antar penganut agamanya dengan penganut agama lain. Bila terjadi "kondisi yang memaksa" dikarenakan besarnya rasa cinta keduanya ada kemungkinan pernikahan dapat terjalin, namun tentunya dengan beberapa syarat yang cukup berat bagi keduanya.

Disisi lain, sebuah pandangan sekuler memperbolehkan pernikahan terlepas dari pengaruh agama yaitu dengan didasari hak asasi manusia dan terumus dalam pasal 11 ayat (2) rancangan undang-undang perkawinan (1973). Namun kemudian ditolak oleh DPR dan dikeluarkan dari UU perkawinan (1974). Karena tidak sesuai dengan landasan falsafah pancasila dan UUD 1945

Kamis, 16 Oktober 2014

jogja semarang nge-bus

Sob, kali ini saya posting tentang tips buat pergi dari jogja ke semarang dengan menggunakan jasa bus. Silahkan disimak, semoga bermanfaat.

-bus ekonomi jurusan semarang bisa dijumpai dari terminal giwangan dengan jalur ringroad selatan-barat (umy, stikes aisyah, almaata, uty dll) sampai ke terminal jombor baru menuju semarang. buat yang tinggal dekat ringroad sebaiknya menunggu bus disekitar lampu merah, sebab sering kali bus tidak mau berhenti kecuali disana (klo tidak salah ada perda yang melarang bus agar tidak berhenti sembarangan).
dan anda harus tahu bila terjadi kemacetan jalur bus akan dipindahkan ke jalan tol bawen semarang, sehingga bagi anda yang berencana turun di sepanjang jalan semarang-yogya, dan jalan diponegoro dapat memilih turun di terminal bawen dan oper namun sebelum itu kernek bus biasanya ngasih tahu dulu jadi anda dapat bersiap-siap.

- Bus patas (ac), bus yang menjanjikan perjalanan lebih cepat ini akan melayani sobat dengan tarif 40rb. di jogja bis patas jurusan semarang hanya bisa dijumpai di terminal jombor. Agar sampai di terminal jombor sobat bisa naik bus, ojek, taxi, atau nebeng temen :-) terlebih dahulu.