HADHANAH
Ialah pegasuhan, yaitu pemeliharaan anak yang
masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hadhanah juga dikenal sebagai
kaffalah.
Hukum
dan dasar hukum
Orang tua wajib memelihara/mengasuh anaknya
bahkan bila terjadinya putus ikatan perkawinan. Adapun dasar hukumnya adalah,
al baqarah (2) ayat 233.
Rukun
dan syarat
Rukun :
orang tua yang mengasuh (hadhin) dan Anak yang diasuh (mahdhun).
Syarat hadhin :
dewasa, sehat akal, islam, adil (tidak fasik).
Syarat mahdhun :
masih kecil dan belum dapat hidup mandiri atau tidak sempurna akalnya.
Bila
terjadi sengketa atas hak asuk
Seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan
terhadap anaknya dari pada seorang ayah, selama ibu tersebut belum menikah dan
memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
urutan pelaksanaan hadhanah ialah:
1. Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas, karena mereka menduduki kedudukan ibu.
2. Ayah, ibunya ayah dan seterusnya keatas, karena merka menduduki tempat ayah.
3. Ibunya kakek melalui ibu, kemudian ibunya dan seterusnya keatas.
4. Ibunya kakek mealui ayah dan seterusnya keatas.
5. Saudara-saudara perempuan ibu.
6. Saudara-saudara perempuan ayah
1. Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas, karena mereka menduduki kedudukan ibu.
2. Ayah, ibunya ayah dan seterusnya keatas, karena merka menduduki tempat ayah.
3. Ibunya kakek melalui ibu, kemudian ibunya dan seterusnya keatas.
4. Ibunya kakek mealui ayah dan seterusnya keatas.
5. Saudara-saudara perempuan ibu.
6. Saudara-saudara perempuan ayah
Pendapat lain mengatakan bila ibu melepaskan
haknya, maka hak tersebut berpindah kepada ayahnya, namun pendapat demikian
dinilai lebih lemah.
Hak
anak untuk memilih
Bia seorang anak telah mumayyiz (-+7th) dia
berhak memilih kepada siapa dia ikut, dengan syarat:
1. Kedua orang tua telah memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
2. Tidak cacat akal
1. Kedua orang tua telah memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
2. Tidak cacat akal
(imam syafii)
Pendapat lain mengatakan , bila anak sudah
dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak. ibu memiliki hak lebih untuk
mengasuh anaknya hingga sampai berakhirnya masa asuh.
(imam malik dan abu hanifah)
Hak
asuh terhadap anak perempuan mumayyiz
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat
1. Ayah lebih berhak (imam ahmad)
2. Ibu lebih berhak, selama belum menikah (abu hanifah)
3. Sama seperti anak laki-laki (imam syafii)
1. Ayah lebih berhak (imam ahmad)
2. Ibu lebih berhak, selama belum menikah (abu hanifah)
3. Sama seperti anak laki-laki (imam syafii)
Hak
asuh oleh seseorang yang berada dalam perjalanan
Bagi orang tua yang tinggal menetap lebih
berhak atas hak asuh, karena perjalanan mengandung kesulitan bagi si anak
UU
yang berkaitan dengan hak asuh
Pasal 45
1. Kedua orang tua wajib memelihara
dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri
sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya orang
tua putus.
Pasal
46
1. Anak wajib menghormati orang tua
dan menaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika anak telah dewasa, ia wajib
memelihara menururut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus
keatas bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal
47
1. Anak yang belum mencapa umur
(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
2. Orang tua mewakili anak tersebut
mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal
48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak
asuh atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum
berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal
49
1. Salah seorang atau kedua orang tua
dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu
tertentu atas ermintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas
dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan
keputusan pengadilan dalam hal-hal
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya
terhadap anaknya
b. Ia ber kelakuan buruk sekali
2. Meskipun orang tua dicabut
kekuasaanya, mereka masih berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada
anak tersebut.
Aturan
KHI mengenai Hadhanah
Akibat perceraian
Pasal
156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian
ialah:
a. Anak yang belum mumayyiz berhak
mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia,
maka kedudukannya digantikan oleh:
1. Wanita-wanita garis lurus keatas
dari ibu
2. Ayah
3. Wanita-wanita dalam garis lurus
keatas dari ayah
4. Saudara perempuan dari anak yang
bersangkutan
5. Wanita-wanita kerabat menurut garis
kesaping dari ibu
6. Wanita-wanita kerabat menurut
garis ke samping dari ayah.
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak
memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya
c. Apabila pemegang hadhanah
ternyata tidk dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun
biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat
bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat
lain yang mempunyai hak hadhanah pula
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah
anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuanya, sekurang-kurangnya sampai
anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. Bilamana terjadi perselsihan
mengenai hadhanah dan nafkah anak, pengadilan agama memberikan putusannya
berdasarkan huruf a,b,c, dan d.
f. Pengadilan dapat pula dengan
mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan
anak-anak yang turut padanya.
0 komentar:
Posting Komentar