Kamis, 30 Oktober 2014

hadhanah, hak asuh atas anak


HADHANAH
Ialah pegasuhan, yaitu pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hadhanah juga dikenal sebagai kaffalah.
Hukum dan dasar hukum
Orang tua wajib memelihara/mengasuh anaknya bahkan bila terjadinya putus ikatan perkawinan. Adapun dasar hukumnya adalah, al baqarah (2) ayat 233.
Rukun dan syarat
Rukun                                   : orang tua yang mengasuh (hadhin) dan Anak yang diasuh (mahdhun).
Syarat hadhin                    : dewasa, sehat akal, islam, adil (tidak fasik).
Syarat mahdhun               : masih kecil dan belum dapat hidup mandiri atau tidak sempurna akalnya.
Bila terjadi sengketa atas hak asuk
Seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan terhadap anaknya dari pada seorang ayah, selama ibu tersebut belum menikah dan memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
urutan pelaksanaan hadhanah ialah:
1. Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas, karena mereka menduduki kedudukan ibu.
2. Ayah, ibunya ayah dan seterusnya keatas, karena merka menduduki tempat ayah.
3. Ibunya kakek melalui ibu, kemudian ibunya dan seterusnya keatas.
4. Ibunya kakek mealui ayah dan seterusnya keatas.
5. Saudara-saudara perempuan ibu.
6. Saudara-saudara perempuan ayah
Pendapat lain mengatakan bila ibu melepaskan haknya, maka hak tersebut berpindah kepada ayahnya, namun pendapat demikian dinilai lebih lemah.
Hak anak untuk memilih
Bia seorang anak telah mumayyiz (-+7th) dia berhak memilih kepada siapa dia ikut, dengan syarat:
1. Kedua orang tua telah memenuhi syarat sebagai seorang hadhin.
2. Tidak cacat akal
(imam syafii)
Pendapat lain mengatakan , bila anak sudah dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak. ibu memiliki hak lebih untuk mengasuh anaknya hingga sampai berakhirnya masa asuh.
(imam malik dan abu hanifah)
Hak asuh terhadap anak perempuan mumayyiz
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat
1. Ayah lebih berhak (imam ahmad)
2. Ibu lebih berhak, selama belum menikah (abu hanifah)
3. Sama seperti anak laki-laki (imam syafii)

Hak asuh oleh seseorang yang berada dalam perjalanan
Bagi orang tua yang tinggal menetap lebih berhak atas hak asuh, karena perjalanan mengandung kesulitan bagi si anak
UU yang berkaitan dengan hak asuh
Pasal 45
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya orang tua putus.
Pasal 46
1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menururut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
1. Anak yang belum mencapa umur (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak asuh atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas ermintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal 
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya
b. Ia ber kelakuan buruk sekali
2. Meskipun orang tua dicabut kekuasaanya, mereka masih berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Aturan KHI mengenai Hadhanah
Akibat perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. Wanita-wanita garis lurus keatas dari ibu
2. Ayah
3. Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
5. Wanita-wanita kerabat menurut garis kesaping dari ibu
6. Wanita-wanita kerabat menurut garis ke samping dari ayah.
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidk dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuanya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. Bilamana terjadi perselsihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, pengadilan agama memberikan putusannya berdasarkan huruf a,b,c, dan d.
f. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan anak-anak yang turut padanya.

0 komentar:

Posting Komentar