Selasa, 21 Oktober 2014

Pernikahan antar agama: berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia

Pernikahan merupakan ikatan suci yang menghalalkan bagi pelakunya untuk saling memadu kasih, lalu bagaimana bila keduanya terpisah oleh ideologi masing-masing yang melarang untuk menjalin pernikahan? Apakah pernikahan dapat diterima secara legal di bawah naungan hukum Negara Republik Indonesia?

undang-undang perkawinan yang termaktub dalam uu no.1 tahun 1974 berasaskan agama. Berarti pernikahan dapat dikatakan sah apabila sesuai dengan norma agama. Pasal 2 ayat (1) undang-undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," yaitu kepercayaan, agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia.

sedangkan dalam perspektif agama-agama yang berlaku di Indonesia mengharamkan terjadinya pernikahan antar penganut agamanya dengan penganut agama lain. Bila terjadi "kondisi yang memaksa" dikarenakan besarnya rasa cinta keduanya ada kemungkinan pernikahan dapat terjalin, namun tentunya dengan beberapa syarat yang cukup berat bagi keduanya.

Disisi lain, sebuah pandangan sekuler memperbolehkan pernikahan terlepas dari pengaruh agama yaitu dengan didasari hak asasi manusia dan terumus dalam pasal 11 ayat (2) rancangan undang-undang perkawinan (1973). Namun kemudian ditolak oleh DPR dan dikeluarkan dari UU perkawinan (1974). Karena tidak sesuai dengan landasan falsafah pancasila dan UUD 1945

0 komentar:

Posting Komentar