Sabtu, 25 Oktober 2014

Najsy, bay' ba'dh 'ala ba'dh, tallaqi al-rukban, ihtinaz dan ihtikar

Pada awal masa pemerintahan rasulullah terdapat beberapa hal yang dilarang dalam berniaga diantaranya ialah:

1. Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi agar calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah saw bersabda : "janganlah kamu sekalian melakukan penawaram terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli"(h.r. Tirmidzi).

2. Bay' Ba'dh 'Ala Ba'dh
Bay' ba'dh 'ala ba'dh  ialah praktik bisnis dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalama tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semcam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak di inginkan.


3. Tallaqi Al-Rukban
Tallaqi al rukban ialah upaya mencegat orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.

4. Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam islam seperti yang di firmankan allah swt dalam surat at-taubah ayat 34-35. Bahaya dari praktik ihtikar dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik

(JEJAK LANGKAH & SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM)

1 komentar:

  1. Mohon maaf sebelumnya.
    Sekedar bertanya, contoh dr masing² larangan tsb seperti apa di zaman skrg.
    Terimakasih

    BalasHapus